Maulana melanjutkan, keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.
Berdasarkan laporan keluarga tersebut, polisi kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.