Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Ajak Jalan, Remaja di Lampung Cabuli Gadis Desa di Kebun Singkong

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 28 Juli 2024 |22:32 WIB
Modus Ajak Jalan, Remaja di Lampung Cabuli Gadis Desa di Kebun Singkong
Illustrasi Pemerkosaan (foto: dok freepik)
A
A
A

LAMPUNG TIMUR - Seorang pria berinisial AS (22) ditangkap polisi lantaran mencabuli remaja di areal perkebunan singkong, Komplek Islamic Center Sukadana, di wilayah Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur pada Jumat 26 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, AS memperkosa remaja berinisial O (16) warga Kecamatan Sukadana. 

"Awalnya tersangka mengajak korban untuk bertemu di Komplek Pemda Sukadana, kemudian membawanya ke areal perkebunan singkong. Di lokasi itu pelaku kemudian melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan," ujar Maulana saat dikonfirmasi, Minggu (28/7/2024). 

 

Maulana melanjutkan, keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.

Berdasarkan laporan keluarga tersebut, polisi kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan. 

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement