Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News : Gus Samsudin Divonis Bebas di Kasus Konten Tukar Pasangan yang Viral

Robby Ridwan , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2024 |20:36 WIB
<i>Breaking News</i> : Gus Samsudin Divonis Bebas di Kasus Konten Tukar Pasangan yang Viral
Sidang vonis kasus konten tukar pasangan dengan terdakwa Gus Samsudin Cs di PN Blitar (MPI)
A
A
A

Video yang digunakan oleh JPU merupakan video yang dipotong oleh akun TikTok dan tidak memuat informasi yang utuh akibatnya ada mis informasi yang disampaikan samsudin karena potongan video ini.

Sebelumnya JPU menuntut Gus Samsudin 2,5 tahun penjara. Kemudian anak buahnya dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus pembuatan konten Youtube ‘tukar pasangan’.

Video itu kemudian dipotong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan viral di media sosial.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement