Video yang digunakan oleh JPU merupakan video yang dipotong oleh akun TikTok dan tidak memuat informasi yang utuh akibatnya ada mis informasi yang disampaikan samsudin karena potongan video ini.
Sebelumnya JPU menuntut Gus Samsudin 2,5 tahun penjara. Kemudian anak buahnya dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus pembuatan konten Youtube ‘tukar pasangan’.
Video itu kemudian dipotong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan viral di media sosial.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.