Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.
Sementara itu, RR diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP. Dengan tujuan PT SMIP bisa mendatangkan impor gula.
RR diduga juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dan yang seharusnya dalam pengawasan padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.
Atas perbuatannya, Ronny diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang kawasan tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.