Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita 2.254 Ton Gula dari PT SMIP Terkait Korupsi Impor di Dumai

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2024 |22:50 WIB
Kejagung Sita 2.254 Ton Gula dari PT SMIP Terkait Korupsi Impor di Dumai
Kejagung sita 2.254 ton gula dari kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 2.254 ton gula dari kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai, Provinsi Riau, Jumat 26 Juli 2024. Penyitaaan dilakukan berkaitan kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023.

"Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar melalui keterangan resminya, Senin (29/7/2024).

Harli menjelaskan, sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel terlebih dahulu. Pihak Bea Cukai menyegel pabrik Impor Gula tersebut lantaran terdapat barang bukti gula yang diduga kuat terkait tindak pidana korupsi.

"Adapun kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai 2023 atas nama tersangka RR," ujar Harli.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Kedua tersangka tersebut yakni, Direktur PT SMIP, inisial RD dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, inisial RR.

Kejagung telah melimpahkan berkas penyidikan RD ke tahap II atau akan segera disidangkan. Sementara, RR masih dalam proses penyidikan di Kejagung. Kejagung masih melakukan pemberkasan atas penyidikan RR.

 

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Sementara itu, RR diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP. Dengan tujuan PT SMIP bisa mendatangkan impor gula. 

RR diduga juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dan yang seharusnya dalam pengawasan padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

Atas perbuatannya, Ronny diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang kawasan tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement