Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana Korupsi Tol MBZ, Hakim Diharapkan Tolak Dakwaan JPU

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2024 |19:15 WIB
Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana Korupsi Tol MBZ, Hakim Diharapkan Tolak Dakwaan JPU
Jalan Layang Tol MBZ. (Foto: dok Jasa Marga)
A
A
A

JAKARTA - Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) akan digelar pada Selasa (30/7), setelah ditunda oleh Hakim Ketua Fazhal Hendri dengan alasan berkas putusan belum selesai. 

Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yang disangkakan oleh Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan korupsi merugikan negara senilai Rp510 miliar.

Keempat terdakwa tersebut yakni Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD), bersama Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS) dan Eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB).

Menanggapi sidang putusan besok, Rachmad Mekaniawan, sahabat DD semasa kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) berharap Majelis Hakim bisa melihat dengan jernih serta mempertimbangkan segala tuntutan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap DD. 

Rachmad menyoroti fakta persidangan terkait tender investasi proyek jalan Tol MBZ. Ia menyebutkan, melalui Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), PT JJC telah memenuhi semua yang diperjanjikan dengan pemerintah atau dalam hal ini diwakilkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement