Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkara Tol MBZ, Penasihat Hukum Berkeyakinan DD dan YM Dibebaskan dari Tuduhan

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2024 |12:46 WIB
Perkara Tol MBZ, Penasihat Hukum Berkeyakinan DD dan YM Dibebaskan dari Tuduhan
Jalur Tol MBZ. (Foto: dok Jasa Marga)
A
A
A

JAKARTA - Empat terdakwa dugaan kasus korupsi Tol MBZ telah menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/7). 

JPU menutut empat terdakwa, yakni eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) dituntut 4 tahun penjara, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM) dituntut 4 tahun, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dituntut 5 tahun, serta Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum eks Dirut PT JJC, DD, dan Ketua Panitia Lelang PT JJC, YM, berkeyakinan kliennya bebas dari tuntutan jaksa. Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, banyak yang belum digali, belum diperjelas dan belum disampaikan JPU terkait persekongkolan yang dimaksud.

"Persekongkolan antara 4 terdakwa yang seperti apa? Itu kan bisa dibantah semua," ujar kuasa hukum DD, Adi Supriyadi, saat ditemui usai pembacaan tuntutan. 

Menurutnya, sesuai dengan UU yang berlaku, tuntutan 4 tahun adalah waktu yang paling minimal. "Jadi jika dianalisa perbuatan-perbuatannya masih ada pembenaran untuk para terdakwa. Jadi kami yakin bebas," ucap Supriyadi.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa DD sehingga tidak dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang dituduhkan, yakni ada beberapa fakta persidangan yang belum masuk seperti persekongkolan antara empat terdakwa.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement