Hal tersebut terungkap dalam agenda persidangan yang menghadirkan saksi mahkota, seperti tidak saling mengenal para terdakwa satu sama lain, sampai dipertemukan di persidangan ini.
"Terungkap dalam fakta persidangan, sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan," tutur Supriyadi.
Sedangkan terkait kerugian negara yang disebabkan oleh persekongkolan seperti yang dikatakan Jaksa Penuntut, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management, Yudha Kandita dalam persidangan sebelumnya menegaskan, detail spesifikasi rancang bangun (Rencana Teknik Akhir/RTA) itu masuk dalam proses Design and Build, di mana RTA tidak ditentukan di awal, kriteria desain dan basic design yang digunakan sebagai panduan.
Dengan kata lain, tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material, itu hal yang biasa.
Di sisi lain, Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja menegaskan, terkait kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu prosesnya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional yang menggunakan APBN.
Fleksibilitas dari inovasi Design and Build itu tidak kaku, itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor dalam berinovasi untuk kepentingan proyek itu sendiri.