Oleh karena itu, Gunawan mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama ini menjadi pembahasan.
Dalam sidang keterangan ahli lainnya dinyatakan dari Ahli Keuangan Negara Dian Simatupang menyampaikan, tidak ada kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek MBZ tersebut, yang dalam hal ini pengelola pihak PT JJC tunduk di bawah undang-undang perseroan.
Terlebih lagi tidak ada fasilitas negara yang digunakan, jadi tidak ada kerugian negara dalam hal ini menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No 10 Tahun 2020.
Sementara itu, tim kuasa hukum YM, Raden Aria Riefaldhy menyatakan ada beberapa poin mendasar yang akan disampaikan dalam sidang pledoi untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa YM.
Hal ini akan disampaikan berdasarkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya, sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan YM dari segala tuduhan.
Aria menyebut bahwa hal yang akan menjadi poin penting untuk disampaikan pada sidang pledoi adalah terkait proyek strategi nasional yang disampaikan oleh Presiden untuk mempercepat Proyek Strategi Nasional dengan asas kemanfaatan masyarakat.