"Jelas tertuang dalam Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang proyek strategis nasional pasal 31, menyebutkan bila ada permasalahan di sisi hukum atau kewenangan dan lain-lain dalam Proyek Strategis Nasional, itu bisa di selesaikan terlebih dahulu melalui admnistrasi hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Poin lain yang akan menjadi penekanan adalah tidak adanya kedekatan seluruh saksi jaksa dengan YM yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
"Hampir seluruh saksi pada persidangan sebelumnya tidak mengenal YM. Tidak mungkin ada permufakatan jahat, tidak terlihat disitu. Kemudian, kalau bicara kerugian negara, YM hanya bertindak sebagai panitia lelang," katanya.
Kesimpulannya, bila menelaah dalam fakta persidangan sebelumnya tim kuasa hukum YM berharap YM dibebaskan dari tuduhan.
Hal ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tidak menemukan satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa yakni DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi tuntutan JPU.
Sidang selanjutnya yaitu pembacaan pledoi oleh para terdakwa kasus dugaan korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis mendatang (18/7).
(Agustina Wulandari )