Sehingga dia mempertanyakan, apakah benar yang dituduhkan Jaksa bahwa DD telah merugikan negara Rp510 miliar?
“Jadi dakwaan JPU kepada DD tidak berdasarkan fakta. Sudah terbukti bahwa tidak ada aliran dana sama sekali, jadi yang disebut merugikan negara itu apa, yang menguntungkan pihak tertentu itu siapa?" ucap Rachmad.
Lebih jauh, Rachmad menyinggung adanya kesalahan yang dituduhkan jaksa terhadap DD. Menurutnya, tuduhan Jaksa menjadi rancu ketika menganggap proyek Tol MBZ sama seperti proyek konvensional lainnya, dimana pihak kontraktor mengisi harga satuan (unit price).
Kontrak proyek konvensional sangat mengikat apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan gambar maka disitulah terjadi korupsi. Sedangkan proyek Tol MBZ merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggunakan metode Design and Build.
Rachmad yang hampir tidak pernah absen mengikuti persidangan DD menilai banyak logika Jaksa yang membingungkan.