Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jubir KPK Tegaskan Pemanggilan Mendes PDTT Kewenangan Penyidik

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 11 September 2024 |16:40 WIB
Jubir KPK Tegaskan Pemanggilan Mendes PDTT Kewenangan Penyidik
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar berpotensi dipanggil tim penyidik Lembaga Antirasuah. Hal itu seusai rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan digeledah tim penyidik KPK. 

"Berpotensi dipanggil," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Okezone, Rabu (11/9/2024). 

Namun, Tessa belum bisa memastikan kapan pemanggilan untuk klarifikasi itu dilaksanakan. Menurutnya, pemanggilan merupakan wewenang dari penyidik. 

Sekadar informasi, Tim Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024. Penyidik mengamankan uang tunai dari giat tersebut. 

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa, Selasa 10 September 2024.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement