DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya telah memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan malapraktik klinik yang menewaskan selebgram asal Medan berinisial ENS (30). Dari hasil interogasi, didapati bahwa dokter yang menangani korban merupakan dokter umum bukan spesialis.
"Ya jadi kita sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi baik dokter yang menangani, dokter yang mendamping, dokter menerima korban di RS setelah dilarikan dari klinik juga beberapa orang yang memang tinggal di daerah situ RT/RW-nya juga dari pihak keluarga korban, sudah kita lakukan berita acara interogasi," kata Arya, Selasa (30/7/2024).
"Hasilnya adalah bahwa memang dokter yang bersangkutan bukan dokter spesialis, merupakan dokter umum beliau memang pernah mengikuti pelatihan untuk melakukan sedot lemak ini," tambahnya.
Arya menyebutkan berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan (Dinkes) bahwa Klinik 'WSJ Beauty' hanya diberikan izin Klinik Pratama atau tindakan medis dasar bukan tindak lanjutan. Ia pun akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok, Mary Liziawati untuk dimintai keterangan terkait perizinan.
"Kalau keterangan dari Dinas Kesehatan sendiri adalah bahwa klinik hanya diberikan izin untuk klinik pratama, pratama ini hanya bisa melakukan tindakan medis dasar jadi bukan tindakan medis yang tindak lanjutan sehingga itu yang masih kita dalami dan insyaallah besok Ibu Kadis Kesehatan akan kita periksa keterangannya diambil untuk menjelaskan terkait izin yang diberikan," ucapnya.
Sebagai informasi, Polres Metro Depok terus mendalami kasus kematian dari ENS meski pun keluarga korban tidak membuat laporan polisi hingga kasus ini terang benderang.
(Qur'anul Hidayat)