Setelah pemberian barang bukti itu, Amriadi berharap agar penyidik dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi di salah satu apartemen kawasan Jakarta tersebut.
"Terkait dengan itu juga penyidik juga sudah mau menetapkan tersangka oleh pelaku ini pada saat kita gelar tersebut ada yang kurang," ucap Amriadi.
Namun, Amriadi menjelaskan, penyidik hingga saat ini belum dapat menetapkan tersangka, karena tengah menunggu laporan hasil pendampingan Dinas Sosial Perlindungan Perempuan Dan Anak (P3A) DKI Jakarta kepada korban.
"Penetapan tersangka diundur dulu sebelum mendapatkan laporan dari P3A. Kemudian, kami tetap terus mendampingi ini hingga mendesak dari P3A dan juga laporan lapsus dari Dinas sosial provinsi DKI Jakarta untuk segera membuat laporan hasil daripada pendampingan mereka kepada korban," tutup Amriadi.
(Puteranegara Batubara)