JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan bukti tambahan terkait kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Pusat pada Bulan Oktober 2023 lalu.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan diminta oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan barang bukti.
"Hari ini kami mengagendakan adalah sesuai dengan permintaan dari penyidik yang suratnya diberikan kepada kita SP2HP-nya, bahwasanya ada barang bukti yang harus kita berikan kepada penyidik," kata Amriadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Amriadi pun menyebut bahwa, pihaknya telah memberikan sejumlah barang bukti tambahan kepada penyidik kepolisian terkait dengan perkara tersebut.
"Dan kami sudah memberikannya bukti itu, berupa baju, kaos, kemudian ada pakaian yang dikenakannya pada saat kejadian, berupa celana juga dan celana dalam serta pakaian dalam si korban," ujar Amriadi.
Setelah pemberian barang bukti itu, Amriadi berharap agar penyidik dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi di salah satu apartemen kawasan Jakarta tersebut.
"Terkait dengan itu juga penyidik juga sudah mau menetapkan tersangka oleh pelaku ini pada saat kita gelar tersebut ada yang kurang," ucap Amriadi.
Namun, Amriadi menjelaskan, penyidik hingga saat ini belum dapat menetapkan tersangka, karena tengah menunggu laporan hasil pendampingan Dinas Sosial Perlindungan Perempuan Dan Anak (P3A) DKI Jakarta kepada korban.
"Penetapan tersangka diundur dulu sebelum mendapatkan laporan dari P3A. Kemudian, kami tetap terus mendampingi ini hingga mendesak dari P3A dan juga laporan lapsus dari Dinas sosial provinsi DKI Jakarta untuk segera membuat laporan hasil daripada pendampingan mereka kepada korban," tutup Amriadi.
(Puteranegara Batubara)