JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendesak agar Dinas Sosial Perlindungan Perempuan Dan Anak (P3A) DKI Jakarta segera melaporkan hasil pendampingan, terhadap anak korban persetubuhan di Jakarta Utara (Jakut).
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, akibat laporan yang belum diserahkan itu, Penyidik Polda Metro Jaya pun belum menetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka diundur dulu sebelum mendapatkan laporan dari P3A. Kemudian, kami tetap terus mendampingi ini hingga mendesak dari P3A dan juga laporan lapsus dari Dinas sosial provinsi DKI Jakarta untuk segera membuat laporan hasil daripada pendampingan mereka kepada korban," kata Amriadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Amriadi menegaskan, kasus yang terjadi sejak 2023 itu seolah mandek, bahkan korban pun mengalami trauma dan sudah lelah menjalani pemeriksaan berulang kali.
"Kalau untuk psikologisnya (korban) yah, karena dia sudah sering dimintai keterangan, baik dari dinas sosial ataupun Pusat perlindungan perempuan dan anak Provinsi DKI Jakarta ini, dia bahkan sudah malas, artinya dia sudah bosan dan trauma pertanyaan itu itu aja tapi hasil ga ada," ucapnya.