Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan meminta pihak pelapor untuk memberikan beberapa barang bukti yang diminta.
"Nah hari ini kita mengagendakan adalah sesuai dengan permintaan dari penyidik yang suratnya diberikan kepada kita SP2HP-nya, bahwasanya ada barang bukti yang harus kita berikan kepada penyidik," kata Amriadi.
Namun, setelah pemberian barang bukti itu, penyidik masih harus menunggu laporan hasil pendampingan Dinas Sosial P3A DKI Jakarta.
(Khafid Mardiyansyah)