SUMBAWA - Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Nnusa Tenggara Barat (NTB) usai hakim membaca vonis kasus dugaan penggelapan alat elektronik, Senin 29 Juli 2024.
Kuasa hukum terdakwa mengamuk dan mengejar hakim karena tidak puas dengan hasil putusan sidang yang dinilai tidak adil.
Peristiwa tersebut di salah satu ruang sidang PN Sumbawa Besar usai majelis hakim John Michel Leuwol didampingi dua hakim anggota Fransiskus Xaverius Lae dan Reno Langgara menjatuhkan vonis terhadap terdakwa L selama 7 bulan penjara dalam kasus penggelapan alat elektronik.
Putusan perkara sumber elektronik yang dinilai kontroversial dan tidak adil, membuat tim kuasa hukum terdakwa mengamuk di ruang sidang.
Ketiga hakim yang memimpin sidang panik dan bergegas meninggalkan ruangan. Sedangkan Safran, tim kuasa hukum terdakwa yang mengamuk, berusaha ditenangkan aparat kepolisian dan petugas keamanan pengadilan.
Selain di ruang sidang, keributan berlanjut di luar gedung serta di ruang pelayanan PN Sumbawa. Tim kuasa hukum yang meminta salinan putusan majelis hakim, ditanggapi dengan berbelit-belit dan alasan gangguan sistem. Padahal majelis hakim berjanji setelah dijatuhkan putusan tersebut, salinan akan langsung diberikan.
Mereka marah sebab mendapat informasi salinan putusan yang sudah dibacakan akan direvisi. Bahkan, hingga menjelang Maghrib kemarin, salinan itu belum selesai sehingga embua tim kuasa hukum terdakwa tetap bertahan di kantor pengadilan.
"Terhadap putusan hakim, kuasa hukum terdakwa menyatakan banding," ujar Safran.
Anggota kepolisian dari Polres Ssumbawa dikerahkan untuk mengamankan sidang akibat lericuhan tersebut.
(Angkasa Yudhistira)