Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Pesawat, Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis Hari Ini

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |08:32 WIB
Kasus Korupsi Pesawat, Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis Hari Ini
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis Hari Ini/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri akan membacakan surat putusan terhadap terdakwa Emirsyah Satar terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ.

Sekadar diketahui, Emirsyah Satar merupakan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang terjerat dalam kasus dugaan pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 di Maskapai Garuda Indonesia.

"Rabu, 31 Juli untuk putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat pada Rabu (31/7/2024).

Tercatat di SIPP,  sidang vonis Emirsyah Satar itu akan digelar pada pukul 14.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali.

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Satar diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat tuntutan Emirsyah Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/6/2024).

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD86.367.019.

JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal 1 bulan pasca mendapat putusan inkrah. Bila tidak, JPU bisa menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement