JAKARTA - Komisi IX DPR meminta pedagang kecil seperti pedagang kaki lima (PKL) tetap diberi ruang buntut pelarangan jual rokok ketengan. Larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengungkapkan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi kesehatan masyarakat. Namun, penting juga sebelum menerapkan larangan ini, Pemerintah melakukan kampanye publik yang luas dan intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok.
Diakui Rahmad, kebijakan negara tidak dapat menyenangkan semua pihak. Namun, ia menilai aturan tersebut akan merugikan kelompok masyarakat bawah, dan pelaku usaha-usaha kecil.
"Pedagang kecil masih bisa berjualan. Artinya, industri tetap diberikan ruang karena di dalamnya ada padat karya, seperti petani, ada juga lingkup keluarga," ujar Rahmad dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Rahmad menambahkan, tujuan dari aturan tersebut memang untuk mengurangi konsumsi rokok sebagai zat adiktif. Selain itu, upaya menekan prevalensi perokok anak.