BEKASI - Viral di media sosial sopir angkot jurusan Cikarang-Cibarusah, mematok tarif tak wajar ke penumpang. Setelah ramai di dunia maya, akhirnya stakeholder terkait Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memasang stiker ketentuan harga transportasi publik tersebut.
Keputusan itu tindaklanjut dari rapat koordinasi antara Dinas Perhubungan bersama Organda Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi di Kantor Dishub, Jalan Industri Cikarang Utara.
"Ya, kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam dalam keterangan, Rabu (31/7/2024).
Reza menyebut, dari hasil rapat tersebut juga disepakati langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terjadinya pengenaan tarif angkot di luar ketentuan.
"Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut, dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17," ujar Reza.
Reza menyatakan, tarif trayek angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp20.000/penumpang.
"Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan Berita Acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen," ucap Reza.