4. Polisi Tetapkan Tersangka
Polisi telah mengamankan dua orang tersangka dewasa dan lima remaja, serta sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, motor, dan handphone.
Para tersangka akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)