Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diteriaki Maling Oleh Korban, Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Tangsel

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |10:33 WIB
Diteriaki Maling Oleh Korban, Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Tangsel
Pelaku kasus dugaan KDRT di Tangsel. Foto: Istimewa.
A
A
A

JAKARTA - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pelaku kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polisi langsung menetapkan Cecep Supriyadi (CS) sebagai tersangka dalam perkara itu. 

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Sekpri Kapolri Kombes Ahrie Sonta melalui akun X (Twitter) resminya @ahriesonta. 

"Sudah (ditangkap) ya pak," cuit Ahrie Sonta membalas akun X @JohnSitorus_18 yang memposting kasus dugaan KDRT sebagaimana dilansir, Jumat (2/8/2024). Okezone sudah meminta izin untuk mengutip hal itu. 

Kasus ini pun sebelumnya dilaporkan oleh korban SM ke Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel. Usai menerima laporan, polisi langsung menangkap CS yang merupakan pelaku sekaligus suami korban. 

Usai ditangkap, polisi langsung melakukan gelar perkara dilanjutkan dengan menetapkan CS sebagai tersangka kasus KDRT. 

Pelaku CS sendiri ditangkap oleh jajaran Polres Tangerang Selatan pada 1 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB. 

Berdasarkan keterangan polisi, CS melakukan KDRT dengan memukul wajah korban sampai hidungnya mengeluarkan darah. Pelaku juga sempat ingin mengambil Handphone milik korban. 

Namun, ketika hendak dipukul lagi oleh pelaku, korban berteriak maling. Sehingga didengar oleh para warga dan langsung dipisahkan agar tidak kembali melakukan kekerasan.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement