KUPANG - Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota menangpa pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jalan Rantai Damai, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT, Kamis 15 Agustus 2024 sore. Pelaku diketahui mengancam membakar isterinya.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, ketika dikonfirmasi Okezone pada Jumat, (16/8/2024) membenarkan terkait adanya laporan polisi terkait kasus KDRT suami terhadap istrinya tersebut.
"Pelaku AMEB (37) menaruh curiga terhadap istrinya yang sedang melaksanakan tugas dinas di salah satu hotel di Kota Kupang," ujar Kapolresta Kupang.
Menurutnya, korban berinisial HDB, yang bekerja sebagai Kepala Sekolah sebuah TKK di Kabupaten TTS, NTT yang saat ini sedang menjalankan tugas di Kota Kupang selama 3 hari (Minggu hingga Rabu).
"Pelaku merasa curiga dan mengecek kebenaran tersebut ke hotel, dan informasi yang didapat dari panitia, kegiatan yang diikuti istrinya hanya selama 2 hari (Hari minggu hingga senin)," ujar Aldinan.
Dijelaskan lagi, setelah istrinya pulang ke rumah, ditanyakan oleh pelaku, "selama 2 hari (Selasa dan Rabu) kamu ke mana)".