Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sakit Usai Ditangkap, Meita Pemilik Daycare di Depok Dibantarkan ke RS Polri

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |15:06 WIB
Sakit Usai Ditangkap, Meita Pemilik Daycare di Depok Dibantarkan ke RS Polri
Daycare di Depok. Foto: Okezone/Refi.
A
A
A

DEPOK - Tersangka kasus dugaan penganiayaan balita berinisial MI alias Meita Irianty akan dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran mengaku sakit usai ditangkap polisi. Karena itu, pemilik Daycare di Depok belum dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh jajaran kepolisian.

"Jadi kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juta melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Kramat Jati belum bisa diambil keterangan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana di kantornya, Jumat (2/8/2024).

Arya menambahkan sebanyak tiga saksi dari pihak Daycare-PAUD Wensen School sedang diperiksa oleh jajaran Satreskrim pada hari ini.

"3 orang guru dari sekolah, dan sudah sudah, sedang dalam pemeriksaan," ucap Arya.

Arya pun akan memeriksa saksi baik dari orang tua koran maupun saksi di sekitar tempat kejadian perkara untuk mengungkap kasus tersebut.

 

"Hari ini agenda pemeriksaannya masih seperti kemarin kita memeriksa saksi saksi dari orangtua korban tambahan termasuk dari saksi yang ada di sekitar TKP itu yang kami dalami dulu nanti kita baru akan memanggil saksi yang lain," ujar Arya.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan).

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement