Keempat, menyerukan dunia International agar mendesak Israel mematuhi fatwa hukum ICJ untuk mengakhiri pendudukannya yang ilegal dan segera hengkang dari tanah Palestina.
Serta, melakukan ganti rugi terhadap para korban penjajahan dari pihak Palestina, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967, dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Terakhir, kami menyerukan Indonesia dan juga seluruh negara-negara anggota OKI, agar segera mengirimkan bantuan militer ke Jalur Gaza untuk menyelamatkan warga Gaza dari pembunuhan brutal Israel,” tutup pembacaan pernyataan sikap itu.
(Puteranegara Batubara)