Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Maling Motor Karyawan Hotel di Labuan Bajo, Ternyata Residivis

Ponsius Econg , Jurnalis-Minggu, 04 Agustus 2024 |18:10 WIB
Polisi Tangkap Maling Motor Karyawan Hotel di Labuan Bajo, Ternyata Residivis
Polisi tangkap maling motor karyawan hotel di Labuan Bajo. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

Adapun dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ucapnya.

Lebih lanjut, AKP Maulana mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar teliti saat memarkir kendaraannya.

“Kami imbau, jangan lalai dan berhati-hati saat parkir di tempat umum dan pekarangan rumah. Pastikan kendaraan kita aman saat ditinggalkan,” imbaunya.

Stang motor, dikatakannya, sebaiknya dikunci dan pastikan kunci tak tertinggal di kendaraan. “Pastikan semuanya aman agar terhindar dari curanmor,” tutup AKP Maulana.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement