Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Maling Motor Karyawan Hotel di Labuan Bajo, Ternyata Residivis

Ponsius Econg , Jurnalis-Minggu, 04 Agustus 2024 |18:10 WIB
Polisi Tangkap Maling Motor Karyawan Hotel di Labuan Bajo, Ternyata Residivis
Polisi tangkap maling motor karyawan hotel di Labuan Bajo. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

MANGGARAI BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap maling sepeda motor seorang karyawan hotel di Labuan Bajo. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana mengatakan, peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor di belakang hotel tempatnya bekerja sekitar pukul 00.10 Wita.

Pada pagi hari ketika hendak pulang, korban kaget tidak lagi menemukan sepeda motornya di tempat parkir. Korban pun mendatangi Mapolres Manggarai Barat dan membuat laporan polisi.

"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Langkah-langkah yang diambil meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap AKP Maulana, Minggu (4/8/2024).

Tak butuh waktu lama, kata dia, Tim Resmob Komodo Sat Reskrim Polres Manggarai Barat yang dipimpin Aipda Marianus D Hada berhasil menangkap terduga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 2 x 24 jam, Tim Resmob Komodo di bawah pimpinan Aipda Marianus D. Hada mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku saat sedang bersembunyi di Kampung Pau,” tuturnya.

Adapun terduga pelaku berinisial HB alias Falno (27), asal Kecamatan Lembor, Manggarai Barat. Ia ditangkap di Kampung Pau, Desa Galang, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, Selasa (30/07/2024) sekira pukul 23.30 Wita.

Polisi kemudian langsung membawanya ke Mapolres Manggarai Barat. Ketika didalami, polisi mendapati fakta bahwa pelaku bukan baru pertama kali terjerat kasus pidana.

Menurut catatan kepolisian, HB pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian barang kios warga di Kecamatan Welak dan bebas pada bulan September tahun 2022 lalu.

"Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian 1 kali pada tahun 2021 yang ditangani Polsek Lembor dengan vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara,” beber AKP Maulana.

Kini HB kembali ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement