Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi di 17 TKP, Polisi Tangkap DPO Curanmor di Jambi

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |04:04 WIB
Beraksi di 17 TKP, Polisi Tangkap DPO Curanmor di Jambi
Pelaku curanmor ditangkap di Jambi. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

TANJAB BARAT - AS (24) yang dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanjab Barat berhasil ditangkap. Pelaku masuk DPO karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Warga Jalan Papadaan, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi, itu ditangkap Tim Reskrim saat sedang bersantai di rumahnya.

AS menjadi DPO curanmor di 17 TKP di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat sejak Mei 2024 lalu

"Pelaku AS diringkus polisi saat sedang santai di rumahnya pada Minggu lalu (28/7)," ungkap Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, Selasa (30/7/2024).

Frans menjelaskan, penangkapan pelaku AS merupakan pengembangan dari pelaku SN (31) dan MAI (28) yang telah ditangkapterlebih dahulu pada Mei 2024 lalu.

“Dari situlah, kita mengantongi identitas pelaku lainnya, yaitu AS ini. Kita sudah pantau selama beberapa bulan ini," kata Frans. Sedangkan SN dan MAI, imbuhnya, saat ini tengah menjalani proses hukuman di LP Kuala Tungkal.

Diakuinya, selama ini pelaku memang bersembunyi dari pengejaran pihak polisi. Beruntung, petugas mendapat laporan bahwa pelaku sudah pulang ke rumah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement