Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi di 17 TKP, Polisi Tangkap DPO Curanmor di Jambi

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |04:04 WIB
Beraksi di 17 TKP, Polisi Tangkap DPO Curanmor di Jambi
Pelaku curanmor ditangkap di Jambi. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

“Pelaku kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Saat itu pelaku sedang santai di rumahnya," sebut Frans.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,“ pungkasnya. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement