“Pelaku kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Saat itu pelaku sedang santai di rumahnya," sebut Frans.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,“ pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)