JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta judul gugatan "Kaesang Dilarang Jadi Gubernur," dalam permohonan uji materi UU Pilkada yang dilayangkan oleh adik Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu Re A (22) untuk diganti. Menurutnya, permohonan uji materi harus memenuhi unsur kepatutan dan kesopanan.
Permintaan itu dilayangkan Arief dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
"Ini kalau kaya gini, setelah kepada Ketua MK perihal ada heading 'Kaesang dilarang jadi gubernur' ini tidak memenuhi kaidah-kaidah kepatutan, kaidah-kaidah kepantasan dan itu tidak ada dan itu tidak lazim, supaya dihapus," kata Arief.
Judul permohonan uji materi itu kata dia, bersifat provokatif. Arief menilai, judul tersebut seperti memprovokasi agar majelis hakim konstitusi mengabulkan gugatan tersebut.
"Ini provokatif nggak boleh begini permohonan, ini seolah-olah memprovokasikan orang Indonesia atau orang memprovokasi hakim supaya memutus seperti apa yang diingkan, nggak bener ini," ucap Arief.
Arief menegaskan, warga Indonesia harus mencerminkan karakter Pancasila. Atas daaar itu, ia menilai, kepatutan etika merupakan hukum yang baik.
"Jadi selain bertujuan berdasarkan rule of law juga ada rule of etik, ini permohonan yang nggak etis kalau saya mengatakan tidak boleh dikasih begini," katanya.
"Apalagi ini adalah pemohonnya anak-anak muda, nggak perlu dikasih begitu, nggak etis. Jadi tolong dibiasakan berhukum di Indonesia sesuai dengan ideologi bangsa dasar negara yang menganut selain tidam melanggar hukum juga tidak melanggar etika," imbuhnya.
Namun demikian, Arief menyarankan kepada penggugat agar menghapus judul permohonan uji materi tersebut. Ia pun mengingatkan, hukum itu juga menjunjung etika dan moral.
"Jadi tolong dihapus, tapi terserah saudara mau dihapus atau tidak. Tapi dari sisi saya sebagai orang tua memberi nasihat yang hukum itu juga ada dibalik hukum, ada moral etika kepantasan dan semangat, tidak saling menyakiti, itu harus kita lakukan," tegas Arief.
Sekadar informasi, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Arkaan Wahyu Re A (22), menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adik Almas Tsaqibbirru itu, mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dianggap penuh ketidakpastian hukum.
Melalui Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, mengatakan jika Arkaan menginginkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
"Dihitung penetapan calon, setelah pendaftaran bekas masuk penetapan calon. Ini uji materi pemaknaan atas Undang-Undang, beda dengan Partai Garuda, sebelumnya atas PKPU," kata Arif Sahudi, Senin (15/7/2024).
(Fahmi Firdaus )