Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dianggap Bikin Gaduh soal Sosok T Pengendali Judi Online, Benny Rhamdani: Ah Masa Sih?

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |21:15 WIB
Dianggap Bikin Gaduh soal Sosok T Pengendali Judi <i>Online</i>, Benny Rhamdani: Ah Masa <i>Sih</i>?
Benny Rhamdani diperiksa polisi terkait sosok T pengendali judi online. (Foto: Okezone/Riyan Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai bikin gaduh terkait sosok T yang disebut sebagai pengendali judi online. Terkait anggapan tersebut, Benny menanggapi santai.

“Ah masa sih bikin gaduh?” kata Benny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).

Benny tidak menjelaskan secara rinci terkait siapa sosok T yang disebut sebagai pengendali judi online tersebut. Ia pun meminta terkait materi pemeriksaan bisa ditanyakan ke pihak polisi.

“64 (pertanyaan). Terkait materi, nanti ke penyidik ya terkait materi ke penyidik lah ya,” jelas dia.

Sebelumnya Benny dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024). Dia dilaporkan karena tidak terang benderang mengungkap siapa sosok T yang disebutnya sebagai pengendali judi online di Indonesia.

Kepala BP2MI dilaporkan ke Bareskrim oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara. Pelaporan tersebut berbarengan dengan pemeriksaan Benny Rhamdani terkait sosok inisial T yang disebutnya pengendali judi online.

LBH Rampai Nusantara menganggap bahwa pernyataan Benny Rhamdani telah membuat gaduh masyarakat. Sehingga, pihaknya membuat laporan terkait Pasal 22 Ayat 1 KHUP tentang menghalangi proses hukum. 

 

Pernyataan Benny tersebut seolah-olah mengetahui siapa sosok T tersebut, Hendra menganggap bahwa Benny sebagai terlapor mempunyai bukti-bukti. Seharusnya bukti tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan membuat gaduh di tempat umum. 

“Kalau memang sudah mengetahui mister T itu siapa, saya harap laporkan ke penegak hukum. Apalagi terlapor ini adalah seorang pejabat publik,” ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement