Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebanyak 8 Perkara PHPU Pileg Diregistrasi MK, Sidang Mulai 9 Agustus 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |12:43 WIB
Sebanyak 8 Perkara PHPU Pileg Diregistrasi MK, Sidang Mulai 9 Agustus 
Gedung MK (foto: dok Okezone)
A
A
A



 
JAKARTA - Sebanyak 8 Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif (Pileg) 2024 diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan perdana akan dimulai pada Jumat 9 Agustus 2024.

"Delapan Perkara, disidangkan mulai 9 Agustus," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).

Fajar menjelaskan, persidangan akan dibagi menjadi 3 panel. Untuk komposisi hakim di setiap ruang hal itu belum bisa dirincikan secara detail.

"Di 3 panel," sambungnya.

Diketahui, dari 8 gugatan PHPU pileg 2024 ini, satu perkara merupakan hasil pemilu DPR RI sedangkan sisanya pemilu DPRD.

Satu gugatan yakni dilayangkan oleh partai Demokrat, untuk dapil II DPR RI Provinsi Banten. Untuk DPRD dari partai Golkar meliputi dapil III, Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kota Bogor dan Kabupaten Kabupaten Lahat dapil IV. 

 

Lalu dari PSI di DPRD provinsi Papua dapil III. Lalu dari PAN, mengajukan PHPU, DPRD kabupaten Bengkulu Tengah dapil III. Sedangkan partai Nasdem DPRD provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan secepatnya atas perkara yang baru masuk itu. Agar persidangan bisa berjalan sesegera mungkin supaya tidak menggangu tahapan Pilkada.

"Disikapi sebagaimana layaknya perkara PHPU yang masuk ke MK, hanya besar kemungkinan persidangan dipercepat supaya tidak sampai menghambat pelantikan. Hal tersebut akan diputus RPH segera," kata Enny kepada wartawan , Rabu (31/7/2024).
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement