DEPOK - Polisi tetap memproses penyidikan kasus dugaan malapraktik sedot lemak yang menewaskan selebgram asal Medan, ENS (30) di Klinik Kecantikan WSJ, Depok, Jawa Barat, ada atau tidaknya surat damai antar kedua belah pihak.
"Kami dari kepolisian berupaya untuk melakukan penegakan hukum manakala ada korban di sana, ada dugaan tindak pidana disana sehingga seperti yang saya sampaikan sebelumnya ini bukan delik aduan jadi ini tindak pidana murni sehingga ada atau tidak ada surat perdamaian itu tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (6/8/2024).
Arya menyebutkan upaya perdamaian antar kedua belah pihak sah-sah saja. Diketahui berdasarkan keterangan kuasa hukum Klinik WSJ, pihaknya telah berdamai dengan menyerahkan uang santunan dan menyanggupi biaya pendidikan anak dari korban.
"Ya perdamaian dengan keluarga korban atau upaya upaya dari pihak klinik terduga pelaku mendekati (keluarga) korban itu sah sah saja," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan malpraktik ini pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi baik dari dokter berinisial A, pemilik klinik berinisial W, hingga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Mary Liziawati.
Kendati demikian, hingga saat ini dalam tahap penyidikan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya alat untuk melakukan treatment sedot lemak hingga memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).