SEMARANG – Satgas Judi Online Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan polres jajaran menangkap total 75 tersangka dari total 48 kasus judi online di Jateng. Pengungkapan ini terhitung dari awal tahun 2024 hingga saat ini.
“Barang buktinya variatif, rata-rata sekali main Rp30 juta,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Senin (5/8/2024).
Para tersangka yang ditangkap perannya bervariasi. Di antaranya agen, admin, bagian pembayaran hasil judi, termasuk yang diendorse seperti selebgram. Namun polisi belum berhasil menangkap bandar dan penyedia server judi online.
“Pengungkapan-pengungkapannya juga dari hasil patroli siber kami,” sambungnya.
Kepala Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih menambahkan secara teknis setelah patroli siber menemukan indikasi perjudian di media sosial atau internet, pihaknya akan melakukan profiling.
“Sebenarnya ini judi manual, tapi perpesanannya dengan media online,” tambahnya.
Pihaknya, sebut AKBP Sulistyoningsih, juga paling banyak menemukan indikasi perjudian online di internet.
“Se-Indonesia kami nomor satu (hasil patroli siber), tapi lokasinya kan tidak tentu di sini (Jateng), servernya juga bisa di luar. Setiap hari kami profiling, blokir akun atau web, permohonannya kami bersurat ke Mabes Polri kemudian diteruskan ke Kementerian Kominfo,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)