JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai bikin gaduh terkait sosok T yang disebut sebagai pengendali judi online. Terkait anggapan tersebut, Benny menanggapi santai.
“Ah masa sih bikin gaduh?” kata Benny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).
Benny tidak menjelaskan secara rinci terkait siapa sosok T yang disebut sebagai pengendali judi online tersebut. Ia pun meminta terkait materi pemeriksaan bisa ditanyakan ke pihak polisi.
“64 (pertanyaan). Terkait materi, nanti ke penyidik ya terkait materi ke penyidik lah ya,” jelas dia.
Sebelumnya Benny dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024). Dia dilaporkan karena tidak terang benderang mengungkap siapa sosok T yang disebutnya sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI dilaporkan ke Bareskrim oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara. Pelaporan tersebut berbarengan dengan pemeriksaan Benny Rhamdani terkait sosok inisial T yang disebutnya pengendali judi online.
LBH Rampai Nusantara menganggap bahwa pernyataan Benny Rhamdani telah membuat gaduh masyarakat. Sehingga, pihaknya membuat laporan terkait Pasal 22 Ayat 1 KHUP tentang menghalangi proses hukum.