JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud (KD) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK). Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini Rabu (7/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (7/8/2024).
Dalam kesempatan tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan gubernur, Dede Sobari (DS) dan istri dari Tersangka Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid (OB).
Kemudian, Karyawan PT Mineral Trobos, Zainuddin Sangaju (ZS); Direktur PT Modern Raya Indah Pratama, Sigit Litan (SL) ; Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Lauritzke Mantulameten; Pimpinan Departemen Divisi Legal PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Pudyo Bayu Hartawan (PBH) ; dan Group Head AML/APU PPT Group PT. Bank Syariah Indonesia Tbk; Khoirul Huda S. Riyadi (KHRS).
Belum diketahui, materi apa yang ditanyakan penyidik terhadap delapan saksi tersebut. Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan TPPU. AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip, Kamis (9/5/2024).
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. Menurut Ali, AGK membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.
"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," ujarnya.
(Arief Setyadi )