Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Tolak Rekomendasi Bawaslu yang Mendiskualifikasi Paslon AGK-YA

Antara , Jurnalis-Jum'at, 09 November 2018 |14:11 WIB
KPU Tolak Rekomendasi Bawaslu yang Mendiskualifikasi Paslon AGK-YA
Ilustrasi Pemilihan Umum (foto: Okezone)
A
A
A

TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menolak rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikas pasangan calon (paslon) Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA) terkait pelantikan sejumlah pejabat di Pemprov Malut.

Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo dalam siaran pers yang diterima, di Ternate, menyatakan sikap KPU untuk menolak tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini tidak bersifat politis, karena ada surat persetujuan melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemprov Malut ke Mendagri nomor: 143/)Y.03.01-SD/82?prov/XI/2018 tertanggal 5 November 2018.

(Baca Juga: Paslon AGK-YA Perkenalkan 3 Kartu 'Sakti' Maluku Utara dalam Debat) 

Menurut Syahrani, pihaknya telah meminta dokumen pengajuan persetujuan tertulis Gubernur Malut ke Mendagri. "Sehingga, KPU mendapat surat resmi dari Mendagri bahwa ada izin dan itu langsung dari saksi yang mengeluarkan izin tersebut, dan kalau seandainya tidak ada bukti, KPU sudah pasti menjalankan rekomendasi Bawaslu," urai Syahrani, Jumat (9/11/2018).

Selain itu, KPU Malut sebelumnya telah berkonsultasi dengan KPU RI melalui surat nomor: 140/PY.03.1-SD/Prov/XI/2018 tertanggal 2 November 2018, tidak ditemukan bukti kuat untuk mendiskualifikasi AGK-YA sebagaimana rekomendasi Bawaslu Malut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement