Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditahan KPK, Ahmad Hidayat Mus Pede Bakal Tetap Dilantik sebagai Gubernur Malut

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 02 Juli 2018 |19:46 WIB
Ditahan KPK, Ahmad Hidayat Mus <i>Pede</i> Bakal Tetap Dilantik sebagai Gubernur Malut
Ahmad Hidayat Mus usai keluar sebagai tahanan KPK (Foto: Arie/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, pada hari ini. Calon Gubernur Maluku Utara tersebut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan terhadap Ahmad Hidayat Mus dilakukan setelah terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP. Ahmad Hidayat ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.

"Dilakukan penahanan terhadap AHM (Ahmad Hidayat Mus) selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini. AHM ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4," kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).

Pantauan Okezone, Ahmad Hidayat rampung menjalani pemeriksaan sekira pada pukul 18.30 WIB. Dia keluar langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Ahmad enggan angkat bicara banyak terkait penahanannya pada hari ini.‎ Namun, dia tetap bersyukur telah memenangkan Pilgub Maluku Utara. Ahmad Hidayat percaya diri (pede) akan tetap dilantik sebagai Gubenur Maluku Utara meski telah ditahan KPK.

"Dilantik lah, pasti (dilantik) lah," kata Ahmad Hidayat di pelataran Gedung Merah Putih KPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement