Namun, anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menyesalkan sikap KPU Malut yang langsung menolak rekomendasi Bawaslu Malut untuk mendiskualifikasi Paslon AGK/YA pada Pilkada Malut.
"KPU Malut wajib menindaklanjuti putusan tersebut dan ada atas nama UU maupun untuk menegakkan keadilan, kejujuran pelaksanaan pilkada serta menopang profesionalisme kinerja, maka tidak ada alasan KPU setempat mengabaikan rekomendasi tersebut," ujarnya.
(Baca Juga: Massa Demo Bawaslu Tolak Hasil Pilgub Maluku Utara)
Sementara Ketua Tim Relawan AGK-YA, Sahrin Hamid mengatakan, hadirnya surat KPU tersebut telah menjawab fakta persidangan MK pada 5 November 2018. Dengan agenda Laporan PSU dari termohon, pemohon dan pihak terkait, serta Bawaslu.
"Maka, dengan ini kami sampaikan Terima kasih kepada rakyat Maluku Utara yang telah mengikuti proses pilkada dengan aman dan damai. Begitu pula kepada pihak penyelenggara dan pengawas, juga pihak aparat keamanan. Kami sampaikan banyak terima kasih," pungkas Sahrin.
(Fiddy Anggriawan )