Bahkan, KPU Malut juga mengirim surat nomor: 141/PY03.01-SD/82/Prov/XI/2018 ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi ada tidak persetujuan tertulis Mendagri kepada AGK melakukan pergantian pejabat dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
Berdasarkan salinan KPU mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Malut terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan nomor: 214/PY.03.1-BA/82Prov/XI/2018, KPU Malut juga melakukan audensi dengan Kementerian Dalam Negeri bertemu dengan Mendagri atau pejabat yang mewakilinya, yakni Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah pada 5 November 2018.
KPU juga melakukan konsultasi ke ahli pemilu yang juga mantan anggota DKPP periode 2017-2012 dan Ketua Bawaslu RI Dr Nur Hidayat Sardini pada 7 November lalu.
Menurutnya, pada salinan yang ditandatangani lima komisioner KPU Malut ini menyebutkan Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaiman dituding kubu AHM-Rivai. Dia mengatakan, setelah memeriksa rekomendasi Bawaslu atas pembatalan paslon AGK-YA sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2018 dianggap tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.