Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Ungkap Kondisi Balita Korban Penganiayaan MI di Daycare Depok: Masih Traumatik

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |07:08 WIB
KPAI Ungkap Kondisi Balita Korban Penganiayaan MI di Daycare Depok: Masih Traumatik
Diyah Puspitarini. (Foto: Okezone/Refi Sandi)
A
A
A

DEPOK - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengungkap salah satu balita korban penganiayaan oleh Meita Irianty (MI) di Daycare Wensen School, Depok berinisial MKZ (2) masih traumatik dan memerlukan pendampingan psikologis. Korban masih takut untuk berinteraksi dengan orang lain.

"Tadi kami melihat masih perlu pendampingan ya, masih agak trauma yang usia 2 tahun, masih takut dengan orang lain, masih perlu pendampingan psikologis, intinya seperti itu. Untuk luka saya tidak melihat," kata Diyah di Mapolres Metro Depok, Selasa (6/8/2024).

Diyah menyebutkan bahwa sampai saat ini jumlah pelapor langsung ke KPAI secara resmi ada satu dan dua korban ke Polres Metro Depok. Namun, Ia mendapat informasi korban lebih dari dua anak.

Ia pun tak mempermasalahkan perihal pelaku yang tengah mengandung atau hamil dan kesehatan menurun dibantarkan ke RS Polri Kramatjati. KPAI berharap proses hukum secepatnya dan seadil-adilnya.

"Kalau ke KPAI resmi satu, kalau ke Polres 2, tapi kami mendapat informasi lebih dari 2. Tidak apa-apa, tetap berjalan, tuntutan tetap berjalan, tidak ada perlakuan istimewa dan proses hukum secepatnya," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.

 

Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Kadisdik Depok, Siti Chaerijah merekomendasikan PAUD Wensen School agar ditutup operasionalnya. Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement