Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apakah Sumpah Pocong Ada di KUHP? Ini Penjelasannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 10 Agustus 2024 |09:08 WIB
Apakah Sumpah Pocong Ada di KUHP? Ini Penjelasannya
Apakah Sumpah Pocong Ada di KUHP? Ini Penjelasannya (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

JAKARTA - Apakah sumpah pocong ada di KUHP? Ini penjelasannya yang jarang orang ketahui.  Hal ini dikarenakan Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky tengah menjalani sumpah pocong untuk menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Lantas apakah sumpah pocong ada di KUHP? Ini penjelasannya:

Sumpah pocong adalah salah satu tradisi masyarakat untuk memutus suatu perkara. Masyarakat meyakini sumpah pocong membawa dampak langsung terhadap para pihak yang mengucapkannya. Meskipun demikian, tradisi ini menjadi bermasalah jika dihadapkan dengan hukum yang berlaku. Dalam ketentuan hukum acara, tidak ada penjelasan bahwa sumpah pocong termasuk dalam salah satu alat bukti.

Di Indonesia, sumpah memang diakui sebagai alat bukti dalam peradilan perdata. Alat bukti sumpah ini diatur dalam pasal 177 jo pasal 155 dan 156 Het Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”). Sumpah merupakan alat bukti paling akhir selain alat-alat bukti lainnya yaitu alat bukti surat/tulisan, saksi, persangkaan-persangkaan, dan pengakuan (pasal 164 HIR).

Perlu diketahui, yang dimaksud sumpah dalam HIR berbeda dengan sumpah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Arti sumpah dalam konteks peradilan perdata yaitu di mana sebelumnya ada suatu keterangan yang diucapkan oleh salah satu pihak, dan keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan sumpah. Sumpah ini diucapkan di depan hakim yang mengadili perkara.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement