DEPOK - Satlantas Polres Metro Depok telah menetapkan sopir angkot maut 112, berinisial KS (45) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan pejalan kaki seorang lansia berinisial S (62) di Jalan Raya Margonda, Beji, Depok beberapa waktu lalu.
"Sudah tersangka, disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).
Multazam mengatakan, bahwa sopir angkot maut diduga lalai saat mengemudikan mobil hingga menabrak pejalan kaki serta bangunan ruko di Jalan Raya Margonda Depok.
"Karena lalai, sudah tahap penyidikan masih berlanjut," ujarnya.