Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun, Begini Kata Kuasa Hukum Harvey Moeis 

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |19:22 WIB
Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun, Begini Kata Kuasa Hukum Harvey Moeis 
Harvey Moeis saat sidang (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Harvey Moeis didakwa merugikan negara sekira Rp300 triliun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Suami Sandra Dewi tersebut disebut terlibat perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kuasa Hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih angkat bicara soal dakwaan jaksa. Ia menyebut dakwaan jaksa kepada kliennya salah alamat. Sebab, reklamasi atau pemulihan lingkungan pada area pertambangan merupakan kewajiban dari perusahaan pelaksana pertambangan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah yang ditandai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Kewajiban pemulihan lingkungan wilayah tambang yang divaluasi jaksa sebesar Rp 271 triliun (terakhir diperbarui jadi Rp 300 triliun) dipegang oleh pemilik IUP dengan jaminan reklamasi, dan PT Timah sebagai pemilik IUP-nya memiliki dan akan melaksanakan reklamasi wilayah," kata Junaedi kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut, Junaedi juga menggarisbawahi dalil jaksa dalam surat dakwaannya soal kerugian lingkungan (ekologis) dan kerugian ekonomi lingkungan merupakan hak negara. Sedangkan, menurut dia, biaya pemulihan lingkungan merupakan kewajiban negara.

"Dalil tersebut tidak dikenal dalam tatanan hukum positif Indonesia. Biaya pemulihan itu kewajiban pemilik IUP. Biaya tersebut telah didepositokan oleh pemegang IUP dalam bentuk jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang," tegasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement