MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) dari COVID-19 di Dinas Kesehatan Sumut 2020. Keduanya adalah Sekretaris Dinkes Sumut inisial AY dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial FHS.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan mengatakan AY merupakan Sekretaris Dinkes merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Kemudian FHS adalah PPK pada pengadaan APD yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumatera Utara 2020.
Dengan penahanan dua tersangka ini, maka sejauh ini Kejaksaan sudah menahan empat orang tersangka. Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura. Keduanya bahkan sudah disidangkan dan dalam persidangan mereka mengungkapkan keterlibatan dr AY dan FHS dalam dugaan korupsi yang menjerat mereka.
"Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," jelas Yos, Rabu (14/8/2024).
Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan, Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," jelasnya.
(Salman Mardira)