Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi APD Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |21:01 WIB
Korupsi APD Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Korupsi APD
A
A
A

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Alwi dituntut penjara dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 saat pandemi tahun 2020 lalu.

Tuntutan terhadap Alwi dibacakan JPU Hendri Sipahutar dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Nazir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan APD Covid-19 dan menerima Rp 1,4 miliar dari total kerugian negara senilai Rp 24 miliar dalam pengadaan APD tersebut.

Perbuatan Alwi melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Alwi dengan pidana denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan penjara," sebut jaksa Hendri.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement