JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum.
Sebab, Mahkamah Agung (MA) sudah memutus bebas dua terdakwa, Johannes Rettob dan Silvy Herawati di tingkat kasasi. Demikian disampaikan Jaksa Fungsional pada Puspenkum Kejagung, Ulie Sondang.
"Perkara ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung, karena perkara ini bebas, sesuai UU Nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana asal, namun perkara ini sudah dibebaskan berarti beliau tidak terbukti korupsi, kalau kita tindak lanjuti itu percuma, karena tidak ada bukti," kata Ulie dikutip, Sabtu (17/8/2024).
Sementara itu, Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI, Mompang Lycurgus Panggabean menegaskan indikasi TPPU bisa diusut jika tindak pidana asal terbukti secara hukum.
"Kalau tindak pidana asal (dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter) tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?" kata Mompang kepada wartawan.