Sebelumnya, Mahkamah Agung RI memutus perkara kasasi dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika. Adapun dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Berdasarkan laman resmi, MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika. “Amar putusan : Tolak Kasasi Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA.
Adapun, putusan tersebut dibacakan pada 20 Mei 2024. Majelis Hakim Kasasi yang memutus perkara diketuai, Desnayeti, dengan Anggota Majelis Agustinus Purnomo Hadi, dan Yohanes Priyana, serta Panitera Pengganti Edward Agus.
(Arief Setyadi )