Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sebut Dugaan TPPU Johannes Rettob Tak Bisa Ditindaklanjuti

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 17 Agustus 2024 |23:49 WIB
Kejagung Sebut Dugaan TPPU Johannes Rettob Tak Bisa Ditindaklanjuti
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI memutus perkara kasasi dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika. Adapun dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Berdasarkan laman resmi, MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika. “Amar putusan : Tolak Kasasi Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA.

Adapun, putusan tersebut dibacakan pada 20 Mei 2024. Majelis Hakim Kasasi yang memutus perkara diketuai, Desnayeti, dengan Anggota Majelis Agustinus Purnomo Hadi, dan Yohanes Priyana, serta Panitera Pengganti Edward Agus.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement