Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjalanan Kasus Jessica Wongso Hingga Bebas Bersyarat, Sempat Dibikin Film

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 18 Agustus 2024 |15:33 WIB
Perjalanan Kasus Jessica Wongso Hingga Bebas Bersyarat, Sempat Dibikin Film
Jessica Wongso Keluar Lapas. Foto: Aldhi Chandra Setiawan.
A
A
A

Sehari setelahnya atau 30 Januari 2016, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Jessica disalah satu hotel bilangan Jakarta Utara. 

Selanjutnya, 15 Juni 2016, sidang perdana kasus kopi sianida maut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atensi publik makin tinggi tersedot untuk memperhatikan perkara ini.

Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Selanjutnya, Jessica mengajukan banding pada 7 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Persidangan itu pun mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement